Inovasi Pelayanan Pemprov Riau dengan P4
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Riau Helmi D saat memberikan penjelasan kepada Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Gubernur Riau saat meresmikan Pusat Pelayanan Publik Provinsi (P4) Riau pada 22 Juni 2023 lalu.
PEKANBARU - Ruangan itu terlihat bersih dan terkesan mewah. Sejumlah petugas layanan terlihat bersiap untuk memberikan layanan bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan pelayanan. Beberapa sofa tersedia untuk melayani tamu ataupun pemohon pelayanaan yang ingin berkonsultasi terkait pelayanan yang diselenggarakan di kantor tersebut.
Ruangan yang berada di lantai dasar Gedung Mernara Lancang Kuning Kantor Gubernur Riau itu merupakan kantor Pusat Pelayanan Publik Provinsi (P4) yang dimiliki Pemerintah Provinsi Riau. P4 dibangun untuk mengintegrasikan penyelenggaraan pelayanan pada Pemerintah Provinsi Riau. Bukan itu saja, namun juga untuk mengintegrasikan pelayanan yang diberikan oleh sejumlah kementerian dan lembaga yang ada di Provinsi Riau.
P4 di Provinsi Riau diresmikan oleh Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa. Saat meresmikan kantor tersebut pada 22 Juni 2023 lampau, dikatakan bahwa kehadiran P4 di Riau merupakan inovasi yang merespons kebutuhan masyarakat akan pelayanan publik aman, nyaman, modern, dan ramah. Kehadiran P4 yang dekat dengan masyarakat dapat menjadi pusat pengembangan berbagai inovasi pelayanan publik yang dinamis. “Kehadiran P4 di Provinsi Riau dapat menjawab kebutuhan masyarakat sesuai dengan perkembangan dunia, menjadi wadah edukasi dan pembelajaran akan pelayanan prima bagi masyarakat, serta dapat menjadi percontohan bagi daerah lainnya,” ungkap Deputi Diah pada peresmian P4 ketika itu sebagaimana dilansir menpan.go.id.
Diungkapkannya bahwa wajah pelayanan publik menunjukkan wajah dari masyarakat dan pemerintahnya. Untuk itu, pemerintah senantiasa menghadirkan wajah pelayanan publik yang ramah, profesional, dan modern. Kehadiran P4 yang dilakukan oleh Pemprov Riau ini menunjukkan upaya untuk terus memperbaiki pelayanan publik dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Adanya peran serta ataupun partisipasi masyarakat di pandang penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik. “Keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik merupakan hal yang sangat penting. Berbagai masukan dan aspirasi yang disampaikan oleh partisipasi masyarakat menjadi sumber informasi yang sangat berharga untuk menentukan arah perbaikan pelayanan publik secara berkesinambungan,’’ ungkapnya.
Beberapa instansi vertikal telah bergabung di P4. Pelayanan tergabung dalam P4 antara lain adalah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Badan Standarisasi Nasional Provinsi Riau, dan Balai Besar POM Provinsi Riau.
Gubernur Riau pada masa itu, Syamsuar menyampaikan bahwa P4 diciptakan untuk memberikan kemudahan berusaha di Riau sebagai upaya memperbaiki regulasi pelayanan dalam mempercepat dan mempermudah proses dan mekanisme pelayanan serta peningkatan kapasitas SDM aparatur pelayanan. Dengan adanya P4, diharapkan dapat mendesak percepatan pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) di kabupaten dan kota di Riau. Kehadiran P4 ditujukan berdampak positif pada pertumbuhan perekonomian masyarakat, dan dapat memperkuat daya saing global, serta meningkatkan minat para investor untuk berinvestasi, sehingga perekonomian serta kesejahteraan masyarakat di wilayah Provinsi Riau menjadi semakin baik.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Riau, Helmi D mengutarakan bahwa kehadiran P4 dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, pasti, sederhana, terjangkau, profesional dan berintegritas. Juga untuk meningkatkan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang prima di Provinsi Riau.
Kehadiran P4 juga dilandasi Pasal 386 UU 23 Thun 2014 tentang Pemerintahan daerah yang mengamanatkan bahwa dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan pelayanan, pemerintahan daerah dapat melakukan inovasi. Dilakukannya inovasi daerah merupakan bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah serta bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Untuk mencapai tujuan inovasi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing Daerah
Pemerintah Provinsi Riau, telah melaksanakan Pasal 4 PP 38 tahun 2017 tentang inovasi daerah yakni berkaitan Inovasi Pelayanan Publik. Inovasi dilakukan dalam penyediaan pelayanan kepada masyarakat yang meliputi proses pemberian pelayanan barang/jasa publik dan inovasi jenis dan bentuk barang/jasa publik. Dengan Nomenklatur Pusat Pelayanan Publik Provinsi (P4) sebagai pusat layanan yang diberikan kepada masyarakat untuk meningkatkan pelayanan dan kinerja pemerintah Provinsi Riau. P4 ini juga akan diperkuat dengan konsep rancangan Permendagri tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang nantinya akan sebagai pedoman pelayanan.(pi1)






