Oleh: Bambang Pratama, SH, MH (Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau)

Penilaian Kepatuhan, Berharap Pelayanan Makin Berkualitas

Pendapat Rabu, 03 Januari 2024 - 12:35 WIB
Penilaian Kepatuhan, Berharap Pelayanan Makin Berkualitas

Bambang Pratama, SH, MH (Internet)

Ombudsman Republik Indonesia (RI) akhir tahun 2023 lalu kembali merilis hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2023. Penilaian dilakukan kepada sejumlah 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota dan 415 pemerintah kabupaten.

Dalam siaran pers yang disampaikan Ombudsman RI pada Kamis (14/12) lalu, berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan Ombudsman RI pada tahun 2023, terdapat peningkatan jumlah penyelenggara layanan yang masuk zona hijau atau memperoleh opini kualitas tertinggi dan tinggi di 2023 dibandingkan dengan 2022. Total jumlah entitas yang disurvei pada 2023 sebanyak 586, dari jumlah tersebut yang masuk zona hijau 414 (70,70%), zona kuning 133 (22,66%), dan zona merah 39 (6,64%). Sedangkan tahun 2022, jumlah entitas 586, jumlah yang masuk zona hijau sebanyak 272 (46,42%), zona kuning sebanyak 250 (42,66%), zona merah sebanyak 64 (10,92%).

Saat acara Penganerahan Penilaian Kepatuhan di hotel Aryaduta Jakarta, Kamis (14/12) lalu. Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan bahwa  meningkatnya jumlah kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang masuk ke dalam zona hijau dapat diartikan bahwa pemenuhan standar layanan, kompetensi penyelenggara dan pengelolaan pengaduan tahun 2023 lebih baik dari tahun 2022. Peningkatan ini dipandang sebagai semakin meningkatnya komitmen dari para penyelenggara untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dan juga tidak lepas dari peran aktif Ombudsman di tingkat pusat maupun perwakilan dalam melakukan pendampingan terhadap penyelenggara layanan.

Penilaian kepatuhan merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI yang bertujuan untuk mendorong pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selain itu, penilaian kepatuhan juga menjadi tolok ukur terhadap evaluasi dan penguatan pengawasan internal melalui atasan langsung.

Menurut Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih ada hal yang berbeda pada tahun ini, dikarenakan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik disinergikan dengan produk pengawasan Ombudsman yaitu Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Rekomendasi Ombudsman.  Hal ini dilakukan untuk pencegahan maladministrasi dan perbaikan pelayanan publik. Sehingga bagi instansi yang masuk ke dalam zona hijau namun tidak atau belum melaksanakan produk Ombudsman tersebut, maka tidak dapat menerima piagam penghargaan.

Hasil penilaian kepatuhan tahun 2023 menunjukkan, dari 25 kementerian yang disurvei, 20 masuk dalam kategori Zona Hijau dan lima masuk ke Zona Kuning. Tiga peringkat tertinggi pada kategori ini ialah Kementerian Luar Negeri dengan nilai 94,85, Kementerian Koperasi dan UKM dengan nilai 92,91 dan Kementerian Pertanian dengan nilai 91,45.

Pada kategori lembaga, hasil penilaian kepatuhan tahun ini menunjukkan dari 14 lembaga yang disurvei, 9 masuk zona hijau dan 5 masuk ke zona kuning. Tiga peringkat teratas diduduki oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan nilai 94,11, Lembaga Sensor Film (LSF) 92,35 dan Badan Pusat Statistik (BPS) memperoleh nilai 91,02.

Sedangkan di tingkat provinsi, dari 34 provinsi yang disurvei oleh Ombudsman, 26 masuk zona hijau, 6 zona kuning, dan 2 zona merah. Tiga peringkat teratas pada kategori ini ialah Provinsi Sulawesi Utara dengan nilai 97,18, Jawa Barat dengan nilai 96,77 dan Bali memperoleh nilai 96,46. Pada kategori pemerintah kota, dari 98 pemkot yang disurvei tidak ada yang masuk ke zona merah. Jumlah pemerintah kota yang masuk zona hijau sebanyak 87 dan zona kuning sebanyak 11. Tiga peringkat teratas ialah Pemkot Magelang dengan nilai 98,17, Pemkot Denpasar 97,99, dan Pemkot Depok 97,67. Sedangkan kategori pemerintah kabupaten, dari 415 yang disurvei, 272 masuk zona hijau, 106 masuk zona kuning dan 37 zona merah. Tiga peringkat teratas diduduki oleh Pemkab Tuban dengan perolehan nilai 97,44, Pemkab Sukoharjo 97,41 dan Pemkab Nganjuk 97,29.

Lalu bagaimana hasil Penilaian Kepatuhan di lingkup pemerintah daerah di Provinsi Riau? Berdasarkan hasil penilaian Ombudsman, penilaian untuk Pemerintah Provinsi Riau masuk dalam zona hijau dan mendapatkan opini Kualitas Tertinggi bersama 14 provinsi lainnya di Indonesia. Penilaian serupa juga diperoleh Pemerintah Kota Pekanbaru dan Kota Dumai yang masuk Zona Hijau dan mendapatkan opini Kualitas Tertinggi. Beberapa kabupaten di Riau juga mendapatkan opini Kualitas Tertinggi, yaitu kabupaten Bengkalis dan kabupaten Kampar. Kabupaten lainnya di Provinsi Riau juga masuk zona hijau dengan mendapatkan opini Kualitas Tinggi.

Dari hasil penilaian Ombudsman atas kepatuhan pemerintah provinsi dan pemerintah kota dan kabupaten di Riau memperlihatkan betapa penyelenggara pelayanan publik di daerah ini semakin mematuhi Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik untuk dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan. Jika kepatuhan atas Undang-Undang Pelayanan Publik semakin meningkat tentu saja harapan terciptanya pelayanan yang berkualitas akan semakin mudah diwujudkan.

Untuk itu, komitmen dari pimpinan mulai dari kepala daerah selaku Pembina pelayanan publik di daerahnya dan tentu juga komitmen dari setiap pimpinan penyelenggara pelayanan sangat diperlukan untuk mewujudkan harapan tersebut. Apa yang dilakukan Ombudsman RI dalam melakukan penilaian tentu tidak semata hanya meningkatkan kepatuhan atas produk kebijakan yang sudah ada, namun lebih dari itu bahwa pelayanan yang berkualitas bukan hanya harapan dari penyelenggara semata, namun juga menjadi harapan semua lapisan masyarakat di negeri ini.(*)





Berita Lainnya