Catatan Diskusi Publik Pekan Institute (Bagian 3/selesai)

Perlu Kolaborasi Semua Pemangku Kepentingan

Publik Selasa, 13 Februari 2024 - 17:09 WIB
Perlu Kolaborasi Semua Pemangku Kepentingan

Ahmad Fitri

PEKANBARU- Perencanaan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan menuntut adanya peran serta masyarakat secara lebih luas. Dengan demikian harapan akan terwujudnya pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan publik bisa menjadi kenyataan. Untuk itu partisipasi masyarakat berupa masukan terhadap kebijakan perencanaan pembangunan sangat diperlukan.

Di mata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau Bambang Pratama, laporan atau pengaduan yang disampaikan masyarakat, baik kepada Ombudsman RI ataupun kepada penyelenggara pelayanan merupakan wujud partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Partisipasi masyarkat yang demikian tentu saja akan berimplikasi terwujudnya pelayanan publik yang prima. Karena laporan yang disampaikan masyarakat juga akan berdampak adanya perubahan atas kebijakan publik pada penyelenggara pelayanan itu sendiri.

Dalam diskusi publik yang digelar lembaga kajian Pekan Institute belum lama ini, pentingnya peran partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan untuk mendukung pelayanan publik juga diutarakan Ketua Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis PW Muhammadiyah Riau Ahmad Hijazi, SE, M.Si yang turut menjadi narasumber pada diskusi itu. Menurut manta Sekda Provinsi Riau ini,  konsep pelayanan publik pada dasarnya terkait dengan penyediaan pelayanan untuk masyarakat untuk orang banyak. Pelayanan bisa dilakukan oleh pemerintah dan bisa juga oleh orang lain atas nama pemerintah. Oleh karena itu, untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang prima juga diperlukan perencanaan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Dalam pandangan Ahmad Hijazi, terdapat lima prinsip dalam menjalankan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Lima prinsip itu meliputi, yang pertama adalah universality, dalam hal ini pembangunan yang berkelanjutan (suistanable development goals/SDGs) berlaku untuk semua negara dan level pemerintahan dalam setiap kondisi dan di setiap waktu. Prinsip yang kedua adalah integration, dalam hal ini pembangunan berkelanjutan memiliki prinsip untuk mengintegrasikan semua dimensi pembangunan, khususnya pembangunan di bidang sosial, ekonomi dan lingkungan.

Lebih jauh Ahmad Hijazi mengutarakan bahwa prinsip pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan berikutnya adalah prinsip no-one left behind, artinya agenda pembangunan berkelanjutan memberikan manfaat kepada semua lapisan masyarakat, khususnya pada kelompok rentan dan tertinggal. Prinsip yang keempat adalah prinsip inclusiveness. Dan prinsip yang kelima adalah prinsip multi-stakeholders partnership, yaitu prinsip yang menekankan adanya kerja sama semua pemangku kepentingan dalam mobilisasi sumberdaya, berbagi pengetahuan, pengalaman, pemanfaatan teknologi dan sumber daya keuangan dalam mendukung pencapaian tujuan dan target pembangunan berkelanjutan (SDGs).

Senada dengan pandangan Sekretaris Bappedalitbang Provinsi Riau, Purnama Irawansyah, prinsip kelima dalam pembangunan berkelanjutan perlu didukung dengan adanya kolaborasi semua pemangku kepentingan tersebut. Terkait hal tersebut dikemukakan juga betapa pentingnya peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam membangun kolaborasi dengan pemangku kepentingan lainnya. Untuk itu pemerintah dan pemerintah daerah sangat diharapkan perannya dalam menetapkan indikator, menetapkan program pembangunan, menyiapkan kebijakan dan data informasi serta melakukan monitoring dan evaluasi terkait pencapaian tujuan dan target pembangunan berkelanjutan. Selain itu juga diperlukan adanya dukungan dan peran dari lembaga legislatif untuk berperan dalam memberikan dukungan politik dan anggaran.(ahmad fitri)

 





Berita Lainnya