Catatan Diskusi Publik Pekan Institute (Bagian 2)

Pentingnya Partipasi Masyarakat untuk Pelayanan Prima

Publik Kamis, 01 Februari 2024 - 10:44 WIB
Pentingnya Partipasi Masyarakat untuk Pelayanan Prima

PEKANBARU- Perencanaan pembangunan di Provinsi Riau tahun 2024 ini tentu saja tidak lepas dari dari Visi dan Misi Gubernur Riau yang tertuang dalam RPJMD Provinsi Riau tahun 2019-2024. Disebutkan bahwa Visi Gubernur Riau adalah ‘’Terwujudnya Riau yang Berdaya Saing Sejahtera Bermartabat dan Unggul di Indonesia (RIAU BERSATU)’’.
    

Misi Gubernur Riau yang tertuang dalam RPJMD 2019-2024 meliputi lima misi, yaitu pertama, Mewujudkan Sumberdaya Manusia yang Beriman, Berkualitas Dan Berdaya Saing melalui Pembangunan Manusia Seutuhnya. Misi yang kedua adalah Mewujudkan Pembangunan Infrastruktur Daerah yang merata dan Berwawasan Lingkungan. Ketiga adalah Mewujudkan Pembangunan Ekonomi yang Inklusif, Mandiri dan Berdaya Saing. Selanjutnya misi yang keempat meliputi Mewujudkan Budaya Melayu sebagai Payung Negeri dan Mengembangkan Pariwisata yang Berdaya Saing. Dan misi yang kelima adalah Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Pelayanan Publik yang Prima Berbasis Teknologi Informasi. Misi terakhir dari Gubernur Riau merupakan salah satu misi penting terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik, pada pokoknya ingin mewujudkan pelayanan publik yang prima pada pemerintahan Provinsi Riau.
    

Terkait dengan upaya untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima, Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Riau Gery Ismanto, SH, M.Hum mengutarakan bahwa pelayanan perizinan yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Riau merupakan salah satu pelayanan penting yang diberikan kepada masyarakat Riau yang ingin berinvestasi. Dikatakan, pelayanan perizinan menjadi garda terdepan pelayanan Pemerintah Provinsi Riau kepada masyarakat.
    

Lebih jauh Gery Ismanto mengutarakan bahwa pelayanan prima merupakan upaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna layanan atau pelanggan. ‘’Pentingnya pelayanan prima tidak lepas dari adanya kewajiban negara untuk memenuhi kebutuhan warga negara melalui sistem pemerintahan yang mendukung terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas,’’ ujarnya lagi.
    

Upaya pemerintah Provinsi Riau untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima turut didukung hadirnya sejumlah produk kebijakan publik terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik. Produk kebijakan itu antara lain dengan lahir Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2014 tentang Pelayanan Publik. Selanjutnya juga dilahir produk kebijakan lainnya berupa Peraturan Gubernur Riau nomor 27 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Hadirnya pelayanan yang terpadu menjadi salah satu kunci untuk mewujudkan pelayanan prima tersebut. Dalam perkembangannya, Peraturan Gubernur ini kemudian direvisi dengan Peraturan Gubernur nomor 38 tahun 2023 untuk menyesuaikan dengan berbagai kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik dewasa ini.
    

Untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima, tambah Gery lagi, tidak hanya menjadi tugas pemerintah daerah semata selaku penyelenggara pelayanan publik. Namun upaya untuk mewujudkan pelayanan prima tersebut juga perlu melibatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Partisipasi atau peran serta masyarakat tersebut juga menjadi bagian penting dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.
    

Terkait pentingnya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik ini, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau Bambang Pratama, S.H., M.H berpandangan betapa partisipasi atau peran serta masyarakat memang sangat diperlukan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Untuk itu, kehadiran lembaga negara Ombudsman RI sangat penting untuk menerima laporan atau pengaduan masyarakat yang mengeluhkan penyelenggaraan pelayanan publik.
    

Di mata Bambang Pratama, laporan atau pengaduan yang disampaikan masyarakat, baik kepada Ombudsman RI ataupun kepada penyelenggara pelayanan merupakan wujud partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. ‘’Partisipasi masyarkat yang demikian tentu saja akan berimplikasi terwujudnya pelayanan publik yang prima. Karena laporan yang disampaikan masyarakat juga akan berdampak adanya perubahan atas kebijakan publik pada penyelenggara pelayanan itu sendiri,’’ paparnya lebih lanjut.
    

Terkait dengan partisipasi masyarakat ini, Bambang juga mengutarakan bahwa Ombudsman RI memandang bahwa adanya peran yang berbeda antara Ombudsman RI dan masyarakat bukanlah hal yang saling bertentangan, justru merupakan suatu hal yang saling melengkapi dalam rangka pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik. Partisipasi masyarakat merupakan unsur penunjang bagi Ombudsman RI dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. ‘’Banyaknya laporan masyarakat yang disampaikan kepada Ombudsman RI merupakan wujud adanya partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pelayanan publik. Oleh karena itu diperlukan adanya sinergi antara Ombudsman, masyarakat dan penyelenggara pelayanan untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima,’’ urainya lagi.
    

Diutarakannya lagi bahwa untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima atau berkualitas juga memerlukan adanya komitmen yang didukung dengan kebijakan publik dari pimpinan penyelenggara pelayanan tersebut. Untuk itu perlu adanya impelementasi atas standar pelayanan dalam memberikan pelayanan. Yang tak kalah penting juga adalah perlunya integrasi penyelenggaraan pelayanan antara satu penyelenggara dengan penyelenggara pelayanan lainnya. Hal ini bisa diwujudkan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP). Selain itu pelayanan publik yang prima juga menuntut adanya inovasi penyelenggaraan pelayanan. Dan juga yang sangat diharapkan masyarakat adalah adanya digitalisasi pelayanan dalam inovasi pelayanan tersebut.(ahmad fitri)

 





Berita Lainnya